Bagi para pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Surat Pernyataan 5 Poin adalah dokumen administratif wajib yang disyaratkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Surat ini biasanya diunggah pada tahap pemberkasan Nomor Induk Pegawai (DRH NIP CPNS / NI PPPK) setelah peserta dinyatakan lulus ujian SKD dan SKB.
Dokumen ini memuat lima komitmen hukum mendasar yang mengikat pelamar, mulai dari status pidana, rekam jejak pemberhentian kerja, hingga kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Banyak peserta mengalami kendala pada tahap verifikasi akhir karena mengubah susunan kalimat baku, salah membubuhkan e-Meterai, atau tidak sesuai format instansi. Artikel ini menyajikan format standar BKN, dasar hukum, serta petunjuk teknis pengisian agar berkas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Dasar Hukum
Format dan substansi Surat Pernyataan 5 Poin berlandaskan pada:
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020), khususnya Pasal 23 ayat (1) mengenai persyaratan umum pelamar CPNS.
- Peraturan Menteri PANRB tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan PPPK yang diterbitkan untuk setiap tahun anggaran seleksi.
- Surat Edaran BKN tentang Petunjuk Teknis Pengadaan CASN dan Pemberkasan Penetapan NIP.
Butir Inti 5 Pernyataan Baku BKN
Redaksi kelima poin ini bersifat permanen dan tidak boleh diubah atau dikurangi maknanya:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain BUMN dan BUMD.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, atau Anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Format Baku Surat Pernyataan 5 Poin CPNS/PPPK (Siap Salin)
Format surat ini wajib diketik rapi menggunakan jenis huruf standar (umumnya Arial atau Times New Roman ukuran 11-12) dan dicetak pada kertas ukuran F4/A4 sesuai petunjuk pengumuman instansi masing-masing:
SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini: - Nama Lengkap: [Nama Lengkap Sesuai KTP dan Ijazah] - Nomor Induk Kependudukan (NIK): [16 Digit NIK] - Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat Lahir, Tanggal Bulan Tahun] - Agama: [Agama Sesuai KTP] - Pendidikan Terakhir: [Nama Jenjang dan Program Studi, misal: S-1 Ilmu Administrasi Negara] - Jabatan yang Dilamar: [Nama Formasi Jabatan Sesuai SSCASN, misal: Analis Kebijakan Ahli Pertama] - Unit Penempatan: [Nama Unit Kerja / Kementerian / Lembaga / Dinas Daerah] - Alamat Domisili: [Alamat Lengkap Sesuai KTP / Tempat Tinggal Sekarang] - Nomor Telepon / HP: [Nomor HP/WhatsApp Aktif] - Email: [Alamat Email yang Terdaftar di SSCASN] Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa saya: 1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN atau BUMD); 3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah. Surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah, apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar. [Nama Kota Penandatanganan], [Tanggal Bulan Tahun] Yang membuat pernyataan, (e-Meterai Rp 10.000 / Meterai Tempel) (Tanda Tangan Asli / Digital Pemohon) [Nama Lengkap Pelamar]
Ketentuan Pembubuhan e-Meterai SSCASN
Sesuai ketentuan BKN sejak beberapa tahun anggaran seleksi CASN terakhir, dokumen pernyataan resmi diunggah dengan memanfaatkan meterai elektronik:
- Tata Letak e-Meterai: Posisikan e-Meterai di sebelah kiri tanda tangan pelamar. e-Meterai tidak boleh menimpa tulisan nama terang atau tanda tangan.
- Urutan Pengerjaan:
- Konversikan dokumen surat pernyataan ke format PDF terlebih dahulu. - Bubuhkan e-Meterai resmi (melalui distributor resmi Peruri seperti Pos Fin, Skill Academy, atau materai-elektronik.pnm.co.id). - Pastikan status serial number e-Meterai terbaca valid pada validator Peruri.
- Ukuran File: Pastikan ukuran berkas hasil unduhan e-Meterai tidak melebihi batas maksimal kapasitas unggah pada portal SSCASN BKN (umumnya antara 100 KB hingga 1000 KB).
4 Kesalahan yang Sering Menyebabkan Status TMS (Tidak Memenuhi Syarat)
- Menghapus atau Menyederhanakan Poin: Mengubah redaksi poin nomor 2 dengan menghapus frasa BUMN/swasta karena merasa belum pernah bekerja di sektor tersebut. Kalimat teks harus utuh sesuai aslinya.
- Nama Berbeda Antara KTP dan Ijazah: Jika terdapat perbedaan penulisan nama atau gelar, ikuti ketentuan spesifik instansi terkait penulisan nama yang dipakai di pangkalan data BKN.
- Meterai Kadaluwarsa atau Hasil Manipulasi: Menggunakan gambar meterai tempel hasil pemindaian ulang tanpa tanda tangan basah riil atau memakai meterai palsu.
- Salah Menulis Nama Instansi/Jabatan: Tidak teliti saat menyalin nama unit kerja formasi penempatan yang dilamar dari kartu pendaftaran SSCASN.
FAQ
Apakah formasi PPPK menggunakan redaksi yang sama dengan CPNS?
Ya. Butuh redaksi 5 poin yang esensinya sama persis, mengacu pada ketentuan persyaratan ASN nasional. Sebagian instansi daerah menambahkan klausul kesediaan tidak pindah instansi selama masa kontrak kerja berlaku.
Bolehkah surat pernyataan 5 poin ditulis tangan?
Umumnya instansi mewajibkan dokumen ini diketik komputer agar terbaca jelas oleh sistem Optical Character Recognition (OCR) dan verifikator BKN. Namun, jika instansi Anda memberikan instruksi tertulis khusus untuk menulis tangan pada kertas folio bergaris, ikuti pengumuman resmi instansi tersebut.
Disclaimer: Format baku di atas merujuk pada standar umum BKN. Beberapa kementerian atau pemerintah daerah dapat menambahkan lampiran surat pernyataan loyalitas instansi tambahan. Selalu cross-check dengan pengumuman kelulusan resmi instansi yang Anda lamar.
