Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menerangkan catatan kejahatan atau tindak pidana seseorang. Dokumen ini wajib dimiliki saat mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), BUMN, kepolisian/TNI, hingga melamar pekerjaan di sektor swasta.
Meskipun sistem pendaftaran SKCK kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Presisi atau portal resmi Polri, pengurusan SKCK baru secara konvensional atau verifikasi fisik di banyak daerah masih mensyaratkan Surat Pengantar SKCK dari Kelurahan atau Desa. Surat ini menjadi bukti verifikasi kependudukan bahwa pemohon benar-benar warga yang bertempat tinggal di wilayah tersebut dan berkelakuan baik di lingkungan masyarakat.
Dasar Hukum dan Ketentuan Terbaru
Penerbitan SKCK dan dokumen pengantarnya merujuk pada:
- Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tarif resmi PNBP SKCK adalah Rp 30.000.
- Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022: Mengintegrasikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan / JKN sebagai salah satu syarat layanan publik, termasuk penerbitan SKCK.
Catatan Pembagian Kewenangan Tingkat Kepolisian: - Polsek: Untuk melamar pekerjaan swasta lokal, pendaftaran sekolah non-kedinasan, izin usaha skala kecil. - Polres: Untuk rekrutmen BUMN, CPNS tingkat daerah, pendaftaran anggota legislatif tingkat kota/kabupaten, dan kepemilikan senjata api. - Polda: Untuk izin tinggal ke luar negeri, visa kerja, CPNS tingkat kementerian/lembaga pusat. - Mabes Polri: Untuk naturalisasi warga negara, pencalonan pejabat negara tingkat nasional (Presiden, Menteri, DPR RI).
Alur Pembuatan Surat Pengantar Berjenjang
Pengurusan surat pengantar dilakukan secara bertingkat:
- Tingkat Rukun Tetangga (RT): Pemohon mendatangi Ketua RT dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga untuk meminta surat pengantar RT.
- Tingkat Rukun Warga (RW): Membawa surat pengantar RT ke Ketua RW untuk mendapatkan tanda tangan pengesahan dan stempel RW.
- Tingkat Kelurahan atau Desa: Menyerahkan berkas dari RW ke loket pelayanan kelurahan/desa. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pengantar SKCK Resmi yang ditandatangani Lurah atau Kepala Desa.
- Tingkat Polsek / Polres: Membawa surat pengantar kelurahan beserta pas foto, rumus sidik jari, dan bukti BPJS aktif untuk pencetakan blangko SKCK resmi.
Persyaratan Dokumen untuk Kelurahan
Sebelum datang ke kantor kelurahan/desa, siapkan dokumen berikut:
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Surat Pengantar RT/RW | Asli, bertanda tangan dan berstempel |
| 2 | Salinan KTP Pemohon | Masih berlaku (sesuai domisili) |
| 3 | Salinan Kartu Keluarga (KK) | Lembar terbaru |
| 4 | Salinan Akta Kelahiran / Ijazah | Untuk mencocokkan ejaan nama lengkap |
| 5 | Pas Foto 4x6 | 2-3 lembar latar belakang merah |
| 6 | Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan | Status kepesertaan aktif |
Format Surat Pengantar SKCK Kelurahan/Desa (Siap Salin)
Format surat pengantar biasanya dicetak langsung menggunakan kop resmi pemerintah daerah setempat oleh petugas kelurahan:
PEMERINTAH KOTA [NAMA KOTA] KECAMATAN [NAMA KECAMATAN] KELURAHAN [NAMA KELURAHAN] [Alamat Kantor Kelurahan, Nomor Telepon, dan Kode Pos] --- SURAT KETERANGAN PENGANTAR SKCK Nomor: 300 / [Nomor Register] / [Bulan Romawi] / 2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, Lurah [Nama Kelurahan], Kecamatan [Nama Kecamatan], Kota [Nama Kota], dengan ini menerangkan bahwa: - Nama Lengkap: [Nama Pemohon Sesuai KTP] - NIK: [16 Digit Nomor Induk Kependudukan] - Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir] - Jenis Kelamin: [Laki-laki / Perempuan] - Kewarganegaraan / Agama: Indonesia / [Agama] - Pekerjaan: [Pekerjaan Sesuai KTP / Belum Bekerja] - Status Perkawinan: [Belum Kawin / Kawin / Cerai Hidup / Cerai Mati] - Alamat Domisili: [Nama Jalan/Gang, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota] Berdasarkan catatan yang ada pada kami serta surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) [Nomor RT] dan Rukun Warga (RW) [Nomor RW] tertanggal [Tanggal Surat RT/RW], yang bersangkutan: 1. Benar-benar merupakan warga penduduk tetap yang berdomisili pada alamat tersebut di atas. 2. Berkelakuan baik di lingkungan masyarakat dan tidak pernah terlibat tindakan pidana maupun perdata. 3. Tidak sedang tersangkut perkara kriminalitas ataupun menjadi buronan penegak hukum. Surat keterangan ini dibuat dan diberikan kepada pemohon sebagai kelengkapan berkas permohonan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor Kepolisian setempat, guna keperluan: [Sebutkan alasan spesifik, misal: Persyaratan Melamar Pekerjaan di Perusahaan Swasta / Rekrutmen BUMN / Seleksi CASN 2026]. Demikian surat keterangan pengantar ini dibuat dengan sebenarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. [Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] Lurah [Nama Kelurahan] (Tanda Tangan dan Stempel Dinas Resmi Kelurahan) [Nama Lengkap Lurah / Kepala Desa] Pangkat / Golongan: [Pangkat] NIP. [Nomor Induk Pegawai]
Biaya dan Masa Berlaku
- Surat Pengantar Kelurahan: Sesuai peraturan perundangan administrasi kependudukan, pelayanan administrasi di kelurahan/desa tidak dipungut biaya (gratis).
- Biaya Penerbitan SKCK di Kepolisian: Sebesar Rp 30.000 berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 sebagai setoran resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Masa Berlaku SKCK: Dokumen SKCK resmi yang diterbitkan kepolisian berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal dikeluarkan. Jika masa berlaku telah habis, pemohon dapat mengajukan perpanjangan dengan membawa lembar SKCK lama atau fotokopi yang telah dilegalisasi.
FAQ
Apakah mengurus SKCK secara online tetap membutuhkan surat pengantar kelurahan?
Tergantung ketentuan polres setempat. Pada beberapa polda/polres yang sudah mengintegrasikan database kependudukan nasional Dukcapil secara digital, pemohon pembuatan SKCK baru tidak lagi diwajibkan mengunggah surat pengantar kelurahan, melainkan cukup verifikasi e-KTP dan KK. Namun, jika mengurus secara tatap muka (offline), surat pengantar kelurahan tetap menjadi syarat baku.
Bisakah membuat surat pengantar SKCK jika KTP luar daerah?
Surat pengantar kelurahan hanya dapat diterbitkan oleh kantor kelurahan/desa yang sesuai dengan alamat e-KTP pemohon. Jika Anda merantau dan belum pindah domisili KTP, Anda dapat membuat surat keterangan domisili sementara dari kelurahan tempat tinggal sekarang, atau memanfaatkan pengajuan SKCK secara terpusat melalui aplikasi daring Polri.
Berapa lama proses pembuatan surat pengantar di kelurahan?
Jika berkas dari RT dan RW sudah lengkap, proses pencetakan dan penandatanganan surat keterangan pengantar di kantor kelurahan biasanya memakan waktu sekitar 15 hingga 30 menit.
Disclaimer: Persyaratan operasional dan prosedur teknis dapat memiliki penyesuaian lokal pada masing-masing pemerintah daerah dan kantor kepolisian resort. Pastikan selalu memverifikasi informasi ke papan pengumuman kelurahan setempat.
