Bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri maupun swasta, meraih beasiswa pendidikan merupakan prestasi sekaligus bantuan finansial yang sangat berarti untuk meringankan beban orang tua. Peluang beasiswa di Indonesia sangat melimpah: mulai dari beasiswa bersumber anggaran negara (APBN/APBD) seperti KIP Kuliah, Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek, Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB Kemenag), Beasiswa Pemerintah Daerah (Pemda), hingga beasiswa korporasi filantropi swasta (Djarum Beasiswa Plus, Tanoto Foundation, Astra, Paragon).
Namun, setiap penyelenggara beasiswa menetapkan satu aturan kode etik mutlak yang tidak dapat ditawar: Larangan Menerima Bantuan Biaya Pendidikan Ganda (*Double Funding*).
Dalam tata kelola keuangan negara, seorang mahasiswa dilarang keras menerima dua sumber pembiayaan untuk komponen pos anggaran yang sama (seperti menerima uang saku hidup ganda dari dua instansi pemerintah berbeda). Mahasiswa yang terbukti menerima beasiswa ganda dapat dijatuhi sanksi pembatalan status penerima beasiswa secara sepihak, pemblokiran (blacklist) permanen dari seluruh program beasiswa pemerintah, hingga kewajiban mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah dicairkan ke Kas Negara.
Untuk menjamin komitmen etis tersebut, panitia seleksi beasiswa mewajibkan setiap pendaftar mengunggah Surat Pernyataan Tidak Sedang Menerima Beasiswa dari Pihak Lain bermaterai Rp 10.000 yang disahkan oleh pejabat Dekanat/Kemahasiswaan universitas. Artikel ini mengupas aturan pendanaan ganda dan format surat pernyataan resmi siap pakai.
Aturan Hukum Larangan Beasiswa Ganda (Double Funding)
Larangan pendanaan ganda berakar pada prinsip akuntabilitas keuangan publik:
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Mengatur prinsip efisiensi, keadilan, dan kepatutan dalam pengelolaan uang negara, di mana bantuan sosial dan pendidikan harus didistribusikan secara merata kepada masyarakat yang berhak.
- PMK No. 190/PMK.05/2012: Melarang duplikasi pengeluaran anggaran negara (APBN) untuk satu orang penerima manfaat pada objek pembiayaan yang identik.
- Pedoman Teknis LPDP & KIP Kuliah: Menyatakan bahwa penerima beasiswa yang terbukti menerima beasiswa lain dengan komponen biaya yang sama wajib memilih salah satu dan mengundurkan diri dari salah satu beasiswa tersebut, serta mengembalikan kelebihan dana yang sempat diterima.
- UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai: Surat pernyataan komitmen hukum sepihak wajib dibubuhi meterai tempel Rp 10.000.
Pengecualian: Beasiswa Parsial / Komplementer yang Diizinkan
Apakah semua beasiswa tidak boleh digabung? Tidak selalu. Ada beberapa program beasiswa yang sifatnya komplementer (pendamping) yang diizinkan untuk dikombinasikan, asalkan:
- Beasiswa Pertama hanya membiayai Uang Kuliah Tunggal (UKT) saja tanpa biaya hidup.
- Beasiswa Kedua merupakan bantuan prestasi satu kali pencairan (one-off award/bantuan riset tesis) atau pendanaan pertukaran pelajar singkat (summer school) yang diizinkan oleh penyedia beasiswa utama.
Namun, untuk memastikan legalitasnya, mahasiswa wajib meminta izin tertulis kepada pengelola beasiswa utama sebelum menerima dana komplementer tersebut.
Format Surat Pernyataan Tidak Menerima Beasiswa Lain (Siap Salin)
SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENERIMA BEASISWA DARI PIHAK / INSTANSI LAIN Saya yang bertanda tangan di bawah ini: - Nama Lengkap Mahasiswa: [Nama Mahasiswa Sesuai KTP/KTM] - Nomor Induk Mahasiswa (NIM): [Nomor Pokok Mahasiswa] - Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir] - Fakultas / Program Studi: [Nama Fakultas] / [Nama Jurusan] - Perguruan Tinggi: [Nama Universitas / Institut] - Semester: Semester [Semester Saat Ini, misal: IV (Empat)] - Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): [Nilai IPK Terakhir, misal: 3.82] - Alamat Domisili: [Alamat Lengkap Mahasiswa] - Nomor HP / WA Aktif: [Nomor HP Aktif] - Alamat Email: [Email Mahasiswa] Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya di hadapan panitia seleksi bahwa: 1. Saat ini saya TIDAK SEDANG MENERIMA BEASISWA, BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN, MAUPUN BANTUAN BIAYA HIDUP dari pihak, lembaga, institusi, instansi pemerintah (APBN/APBD), BUMN, maupun pihak yayasan/perusahaan swasta lainnya. 2. Saya TIDAK SEDANG MENGAJUKAN ATAU TERIKAT PROSES SELEKSI pada program beasiswa lain yang memiliki komponen pembiayaan yang sama pada Tahun Akademik [2026/2027]. 3. Apabila di kemudian hari selama masa pemberian beasiswa ini saya dinyatakan lolos pada program beasiswa lain, saya berjanji akan segera melaporkan kepada pihak pengelola dan bersedia memilih salah satu program beasiswa sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Surat pernyataan ini saya buat dengan sadar, jujur, dan penuh rasa tanggung jawab. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti bahwa saya melanggar pernyataan ini (terbukti menerima beasiswa ganda / double funding), maka saya bersedia menerima sanksi berupa: a. Dibatalkan statusnya sebagai penerima beasiswa secara sepihak. b. Mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah saya terima ke Kas Negara / Kas Lembaga Penyelenggara. c. Menerima sanksi akademis dari pihak perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian surat pernyataan ini saya buat untuk dipergunakan sebagai kelengkapan persyaratan pendaftaran beasiswa [Sebutkan Nama Beasiswa Tujuan: misal Beasiswa LPDP / Beasiswa Djarum Plus / Beasiswa BPI Kemendikbudristek]. [Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] Yang Membuat Pernyataan, (Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan) [Nama Lengkap Mahasiswa] NIM. [Nomor Induk Mahasiswa] --- Mengetahui & Mengesahkan: Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan & Alumni Fakultas [Nama Fakultas] Universitas [Nama Universitas] (Cap Stempel Dinas Fakultas & Tanda Tangan) [Nama Lengkap Pejabat Beserta Gelar] NIP. [Nomor Induk Pegawai]
Cara Membuat Dokumen Bebas Beasiswa Ganda di Suratin Dong (2 Menit)
- Masukkan data mahasiswa (nama lengkap, NIM, universitas, fakultas, prodi, dan IPK).
- Masukkan nama beasiswa tujuan yang hendak dilamar.
- Masukkan nama pejabat kemahasiswaan/dekanat yang berwenang mengesahkan.
- Unduh dokumen PDF A4 resmi rapi tanpa watermark, tempel meterai Rp 10.000, tandatangani oleh mahasiswa, dan bawa ke kantor kemahasiswaan kampus untuk legalisir cap dinas.
FAQ
Apakah bekerja paruh waktu (part-time / freelance) dianggap beasiswa ganda?
Bukan. Penghasilan dari bekerja paruh waktu, magang berbayar (paid internship), atau usaha mandiri bukan merupakan beasiswa. Beasiswa ganda hanya berlaku jika Anda menerima dana bantuan pendidikan/tunjangan hidup dari dua lembaga donor beasiswa yang berbeda secara bersamaan.
Bagaimana jika saya terlanjur mendaftar dua beasiswa dan keduanya diterima?
Kondisi ini wajar terjadi saat mendaftar beberapa beasiswa secara paralel. Jika Anda dinyatakan diterima pada dua beasiswa, Anda wajib segera mengambil keputusan tegas untuk memilih salah satu dan melayangkan surat pengunduran diri secara resmi dan sopan kepada pihak beasiswa yang tidak Anda ambil sebelum proses pencairan dana dimulai.
Disclaimer: Format dokumen ini merupakan panduan umum integritas pendaftaran beasiswa di Indonesia. Format khusus dan klausul tambahan wajib menyesuaikan dengan formulir baku pakta integritas masing-masing penyedia beasiswa.
