Lewati ke konten utama
Suratin Dong Logo
Suratin Dong
surat perjanjian sewa rumah8 menit baca

Surat Perjanjian Sewa Rumah: Format Sah Hukum, Klausul Deposit & Contoh 2026

SD
Tim Editorial Suratin DongSpesialis Dokumen & Korespondensi Resmi
Diterbitkan: 4 November 2026
Bagikan:chatWhatsApp
flash_on
Mau langsung buat Surat Perjanjian Sewa Rumah/Kos tanpa ribet?Isi form singkat dalam 2 menit, unduh PDF A4 resmi tanpa watermark. 100% gratis.
Buat Surat Perjanjian Sewa Rumah/Kos Sekarangarrow_forward

Menyewa atau mengontrakkan rumah tinggal di Indonesia kerap dilakukan atas dasar saling percaya atau perjanjian lisan. Praktik ini sangat berisiko bagi pemilik rumah maupun penyewa. Tanpa adanya surat perjanjian sewa rumah tertulis bermeterai, pemilik rumah rentan menghadapi penyewa yang menunggak bayar tagihan listrik/PDAM, merusak struktur bangunan tanpa izin, atau bahkan menolak mengosongkan rumah ketika masa kontrak selesai. Sebaliknya, penyewa berisiko diusir sepihak atau kehilangan uang deposit tanpa alasan yang jelas.

Di Indonesia, hubungan sewa-menyewa diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Menyusun surat perjanjian yang berkepastian hukum melindungi kedua belah pihak sejak hari pertama serah terima kunci. Artikel ini membahas dasar hukum, pasal-pasal krusial yang wajib ada, pembagian tanggung jawab renovasi, serta format surat perjanjian sewa rumah siap pakai.

Dasar Hukum Sewa-Menyewa Properti

Hubungan hukum antara pemilik rumah (pihak yang menyewakan) dan penyewa berlandaskan pada:

  • KUH Perdata Pasal 1548: Mendefinisikan sewa-menyewa sebagai persetujuan di mana pihak pertama mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga yang disepakati.
  • KUH Perdata Pasal 1550: Kewajiban pemilik rumah menyerahkan properti dalam keadaan terpelihara baik dan melakukan perbaikan-perbaikan besar selama masa sewa.
  • KUH Perdata Pasal 1564: Tanggung jawab penyewa atas segala kerusakan yang timbul pada properti sewaan selama masa sewa, kecuali dapat membuktikan bahwa kerusakan tersebut terjadi di luar kesalahannya.
  • UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai: Dokumen perjanjian perdata bernilai di atas Rp 5.000.000 wajib dibubuhi meterai Rp 10.000 agar memiliki kekuatan pembuktian sempurna di mata hukum.

5 Klausul Wajib dalam Kontrak Sewa Rumah

Agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari, surat perjanjian sewa rumah harus mencantumkan lima klausul pokok berikut:

  1. Spesifikasi Objek Sewa: Alamat lengkap properti, nomor sertifikat tanah/rumah (SHM/HGB), batas-batas bangunan, luas tanah dan bangunan, serta inventaris fasilitas yang disertakan (misalnya daya listrik PLN, sambungan PDAM, pompa air, AC, atau perabot).
  2. Jangka Waktu & Mekanisme Perpanjangan: Tanggal mulai dan tanggal berakhir sewa secara pasti, disertai batas waktu pemberitahuan jika penyewa ingin memperpanjang masa sewa (umumnya minimal 30 hari sebelum kontrak berakhir).
  3. Harga Sewa & Cara Pembayaran: Besaran nominal uang sewa, tenggat waktu pelunasan, nomor rekening pemilik, serta penegasan bahwa harga sewa belum termasuk biaya utilitas harian.
  4. Uang Jaminan (Security Deposit): Uang titipan dari penyewa (biasanya setara 1-2 bulan sewa) yang dipegang pemilik selama masa kontrak dan akan dikembalikan utuh saat masa sewa selesai, setelah dipotong biaya tunggakan tagihan atau kerusakan fasilitas.
  5. Pembagian Beban Pajak dan Utilitas: Penegasan siapa yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), iuran keamanan/sampah RT, rekening listrik, internet, dan tagihan air.

Pembagian Tanggung Jawab Perbaikan Rumah

Jenis Kerusakan / PerbaikanPihak yang MenanggungDasar Pertimbangan
Kerusakan Struktural (atap bocor parah, dinding retak fondasi, pipa utama pecah)Pemilik RumahMenjaga kelaikan fungsi dasar bangunan sesuai Pasal 1550 KUH Perdata
Kerusakan Operasional Ringan (lampu putus, keran bocor, kunci rusak, sedot WC)PenyewaPemeliharaan rutin pemakaian sehari-hari sesuai Pasal 1564 KUH Perdata
Renovasi / Modifikasi Estetika (cat ulang warna lain, pasang sekat gypsum)Penyewa (Wajib Izin Tertulis)Tidak boleh mengubah struktur utama dan tanpa tuntutan ganti rugi saat keluar
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)Pemilik RumahKewajiban pemilik objek pajak resmi kepada kas negara
Iuran Warga & Tagihan Utilitas (listrik token/pascabayar, PDAM, IPL)PenyewaBiaya operasional langsung pemanfaatan rumah oleh penghuni

Format Surat Perjanjian Sewa Rumah (Siap Salin)

descriptionFormat Teks Draf Surat
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH Nomor: [Nomor Surat/Kode]/SMR/[Bulan]/2026 Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal Bulan Tahun], bertempat di [Nama Kota], telah disepakati perjanjian sewa-menyewa rumah tinggal antara: PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah / Yang Menyewakan) Nama Lengkap: [Nama Pemilik Sesuai KTP] NIK: [16 Digit NIK] Pekerjaan: [Pekerjaan] Alamat Domisili: [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Nomor Telepon / WA: [Nomor HP Aktif] PIHAK KEDUA (Penyewa) Nama Lengkap: [Nama Penyewa Sesuai KTP] NIK: [16 Digit NIK] Pekerjaan: [Pekerjaan] Alamat Asal KTP: [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Nomor Telepon / WA: [Nomor HP Aktif] Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian sewa-menyewa rumah dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: OBJEK SEWA & PERUNTUKAN 1. Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua sebuah bangunan rumah tinggal yang beralamat di: [Alamat Lengkap Objek Rumah: Jalan, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kode Pos]. 2. Properti tersebut dilengkapi fasilitas: - Daya Listrik PLN: [Kapasitas, misal: 2.200 VA (Token/Pascabayar)] - Sumber Air: [PDAM / Air Tanah Jetpump] - Fasilitas Tambahan: [Sebutkan: 2 Unit AC, Pompa Air, Tandon, dll.] 3. Pihak Kedua memanfaatkan bangunan tersebut semata-mata sebagai tempat tinggal keluarga dan dilarang menggunakannya untuk tempat usaha yang mengganggu ketertiban umum, gudang barang terlarang, atau kegiatan yang melanggar hukum. PASAL 2: JANGKA WAKTU SEWA 1. Sewa-menyewa ini berlaku untuk jangka waktu [Jumlah Tahun/Bulan, misal: 1 (satu) tahun], terhitung mulai tanggal [DD Bulan YYYY] sampai dengan [DD Bulan YYYY]. 2. Apabila Pihak Kedua bermaksud memperpanjang masa sewa, Pihak Kedua wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak Pertama paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa sewa berakhir. PASAL 3: BIAYA SEWA & UANG DEPOSIT 1. Harga sewa rumah disepakati sebesar Rp [Nominal Angka] ([Jumlah Terbilang Rupiah]) per tahun, yang dibayarkan lunas oleh Pihak Kedua pada saat penandatanganan perjanjian ini via transfer ke rekening: - Bank: [Nama Bank] - Nomor Rekening: [Nomor Rekening Pihak Pertama] - Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] 2. Pihak Kedua menyerahkan uang jaminan (security deposit) sebesar Rp [Nominal Deposit, misal: Rp 3.000.000] kepada Pihak Pertama. 3. Uang deposit akan dikembalikan utuh kepada Pihak Kedua maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah masa sewa berakhir dan rumah diserahkan kembali dalam keadaan bersih serta bebas dari tunggakan tagihan utilitas. PASAL 4: HAK & KEWAJIBAN PEMELIHARAAN 1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi tanggung jawab dan beban Pihak Pertama. 2. Biaya pemakaian listrik, air bersih, iuran kebersihan/lingkungan RT/RW, dan internet selama masa sewa menjadi beban dan tanggung jawab penuh Pihak Kedua. 3. Kerusakan struktural pada bangunan (atap bocor, retak dinding utama, instalasi pipa tanam) menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. 4. Kerusakan kecil akibat pemakaian harian (lampu, kran, kunci engsel, kebersihan) menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. 5. Pihak Kedua dilarang mengubah struktur bangunan permanen tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama. PASAL 5: PENGALIHAN SEWA (SUB-LEASE) Pihak Kedua dilarang memindahtangankan, mengoperkan, atau menyewakan kembali sebagian maupun seluruh objek sewa kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama. PASAL 6: PENGEMBALIAN RUMAH PADA AKHIR SEWA Pada saat masa sewa berakhir, Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali objek sewa beserta kunci dan fasilitasnya kepada Pihak Pertama dalam keadaan kosong, bersih, dan terawat baik sebagaimana kondisi awal serah terima. PASAL 7: PENYELESAIAN PERSELISIHAN Segala perselisihan yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, para pihak sepakat memilih domisili hukum di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Kota Lokasi Rumah]. Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai cukup, yang masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. [Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] PIHAK PERTAMA (Pemilik Rumah) (Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan) [Nama Lengkap Pemilik] PIHAK KEDUA (Penyewa) (Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan) [Nama Lengkap Penyewa] SAKSI-SAKSI: 1. Saksi Pihak Pertama: [Nama Saksi 1] (____________________) 2. Saksi Pihak Kedua: [Nama Saksi 2] (____________________)

Cara Membuat Draf Sewa Rumah di Suratin Dong (2 Menit)

  1. Lengkapi formulir identitas pemilik dan penyewa, alamat rumah, jangka waktu, dan nilai nominal sewa.
  2. Tambahkan rincian fasilitas inventaris dan besaran deposit jaminan.
  3. Masukkan tanda tangan digital langsung pada layar atau kosongkan untuk tanda tangan basah.
  4. Unduh dokumen dalam format PDF A4 siap cetak, tempel meterai Rp 10.000 pada kedua rangkap, dan tandatangani bersama saksi.

FAQ

Apakah surat perjanjian sewa rumah wajib dibuat di hadapan Notaris?

Secara hukum perdata, akta di bawah tangan (surat perjanjian yang dibuat sendiri oleh para pihak bermaterai Rp 10.000) sudah sah dan berkekuatan hukum mengikat penuh di pengadilan sesuai Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata. Akta notaris biasanya hanya diwajibkan untuk sewa-menyewa bernilai sangat besar (ratusan juta/miliaran) atau sewa korporasi jangka panjang di atas 5-10 tahun.

Apakah uang deposit wajib ada dalam perjanjian kontrak rumah?

Secara hukum tidak wajib, namun sangat disarankan. Uang deposit berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pemilik rumah apabila saat masa kontrak berakhir penyewa meninggalkan tagihan listrik/air yang menunggak atau terdapat kerusakan fasilitas yang perlu diperbaiki.

Bagaimana jika penyewa kabur sebelum masa sewa berakhir?

Penyewa yang meninggalkan rumah sebelum masa sewa berakhir tanpa persetujuan tetap terikat pada kontrak. Uang sewa yang telah dibayarkan umumnya tidak dapat ditarik kembali (forfeited), dan pemilik rumah berhak menggunakan uang deposit untuk melunasi tagihan utilitas yang ditinggalkan.

Disclaimer: Artikel ini disusun sebagai panduan informatif standar hukum perdata di Indonesia. Untuk transaksi properti bernilai tinggi atau sengketa lahan, disarankan berkonsultasi dengan kantor hukum atau notaris setempat.

Bagikan:chatWhatsApp
description

Gunakan Template Resmi Surat Perjanjian Sewa Rumah/Kos

Perjanjian sewa menyewa properti antara pemilik dan penyewa, lengkap dengan pasal hak & kewajiban.. Susunan kalimat formal telah disesuaikan dengan standar industri dan instansi pemerintah Indonesia.

editBuka Generator Surat Perjanjian Sewa Rumah/KosLihat Panduan Lainnya
✦KOMUNITAS & MEDIA SOSIAL• Update Rutin

Suka Panduan Ini? Ikuti Kami di Media Sosial

Dapatkan update contoh surat terbaru, etika korespondensi, dan info berkas kedinasan/PPPK langsung dari praktisi. Bebas request template surat yang belum tersedia!

Follow di Instagram
@suratindong
Follow di Threads
@suratindong
Ikuti di Facebook
Suratin Dong
forumIngin request template surat baru atau tanya seputar format resmi? DM atau mention kami di Instagram / Threads!

Panduan Menarik Lainnya

Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward