Lewati ke konten utama
Suratin Dong Logo
Suratin Dong
surat perjanjian sewa ruko8 menit baca

Surat Perjanjian Sewa Ruko & Tempat Usaha: Format Resmi, Klausul PPh 2026

SD
Tim Editorial Suratin DongSpesialis Dokumen & Korespondensi Resmi
Diterbitkan: 4 November 2026
Bagikan:chatWhatsApp
flash_on
Mau langsung buat Surat Perjanjian Sewa Ruko / Kios tanpa ribet?Isi form singkat dalam 2 menit, unduh PDF A4 resmi tanpa watermark. 100% gratis.
Buat Surat Perjanjian Sewa Ruko / Kios Sekarangarrow_forward

Menyewa rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), atau kios di pusat perbelanjaan merupakan langkah awal krusial bagi pelaku UMKM maupun perusahaan yang sedang melakukan ekspansi usaha. Berbeda dengan sewa rumah tinggal biasa, transaksi sewa tempat usaha memiliki implikasi legal dan fiskal yang jauh lebih rumit: kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) Final sewa bangunan sebesar 10%, penggunaan alamat ruko sebagai domisili Nomor Induk Berusaha (NIB) di sistem OSS, penyesuaian daya listrik industri/komersial, serta ketentuan perombakan interior (fit-out/renovasi).

Banyak penyewa ruko mengalami kerugian finansial karena pemilik melarang pemasangan papan plang nama toko, atau pemilik ruko mendadak dipungut denda pajak oleh kantor pajak karena klausul kontrak tidak mengatur siapa yang memotong PPh Final Pasal 4 ayat (2). Artikel ini membahas ketentuan regulasi perpajakan sewa komersial, klausul krusial operasional bisnis, serta format surat perjanjian sewa ruko yang sah secara hukum.

Dasar Hukum & Pajak Sewa Ruang Usaha Komersial

Sewa-menyewa ruko diatur oleh ketentuan perdata dan regulasi fiskal:

  • KUH Perdata Pasal 1548–1600: Mengatur hak dan kewajiban dasar para pihak dalam persetujuan sewa-menyewa kebendaan tidak bergerak.
  • PP No. 34 Tahun 2017: Menetapkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.

- Jika penyewa adalah Badan Usaha / PKP: Penyewa wajib memotong PPh Final 10%, menyetorkannya ke kas negara dengan kode billing pajak, dan menyerahkan Bukti Potong Pajak (Bupot) resmi kepada pemilik ruko. - Jika penyewa adalah Perorangan Non-PKP: Pemilik ruko wajib menyetor sendiri PPh Final 10% tersebut ke kas negara.

  • UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai: Dokumen kontrak sewa komersial wajib dibubuhi meterai tempel/e-Meterai Rp 10.000.
  • PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA): Mensyaratkan bukti penguasaan tempat usaha yang sah (surat perjanjian sewa) untuk penerbitan izin lokasi dan izin operasional usaha.

6 Klausul Kunci dalam Perjanjian Sewa Ruko

  1. Peruntukan Jenis Usaha: Spesifikasi jelas mengenai bidang usaha yang akan dijalankan di ruko (misal: kafe, kantor perwakilan, klinik kecantikan, ritel pakaian). Hal ini mencegah penolakan dari lingkungan atau perhimpunan pengelola ruko.
  2. Izin Pemasangan Papan Reklame / Neon Box: Hak penyewa memasang plang merek toko di fasad depan ruko dengan tetap mematuhi retribusi pajak reklame pemerintah daerah setempat.
  3. Ketentuan Renovasi & Fit-Out (Modifikasi Ruang): Batasan pembongkaran dinding partisi, pengecatan, instalasi kabel jaringan, dan penegasan apakah saat kontrak berakhir ruko wajib dikembalikan ke kondisi kosong semula (bare condition).
  4. Alokasi Daya Listrik & Air: Daya listrik yang terpasang (misal 5.500 VA atau 11.000 VA), ketersediaan meteran air mandiri, dan tanggung jawab penambahan daya jika dibutuhkan.
  5. Klausul Pengurusan Domisili Perusahaan: Kewajiban pemilik ruko memberikan salinan sertifikat kepemilikan (SHM/HGB), fotokopi IMB/PBG fungsi komersial, dan fotokopi PBB lunas terakhir sebagai berkas verifikasi izin NIB perusahaan.
  6. Alokasi Beban PPh Final 10%: Penegasan apakah nilai sewa yang tercantum sudah termasuk (inclusive) atau belum termasuk (exclusive) pajak PPh Final 10%.

Pembagian Beban Finansial & Operasional Sewa Ruko

Komponen BiayaPihak yang MenanggungKeterangan Praktik Bisnis
Harga Sewa PokokPenyewaDibayarkan di awal (per tahun atau multi-tahun)
Uang Jaminan (Security Deposit)PenyewaJaminan kerusakan fit-out, dikembalikan di akhir sewa
PPh Final Sewa Bangunan (10%)Sesuai Klausul KontrakHarus ditegaskan di awal: dipotong penyewa atau disetor pemilik
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)Pemilik RukoPajak kebendaan atas tanah dan bangunan
Pajak Reklame / Papan Nama TokoPenyewaRetribusi daerah atas media promosi toko
Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) / KeamananPenyewaIuran operasional kompleks ruko bulanan
Kerusakan Struktur Utama (Fondasi, Atap)Pemilik RukoTanggung jawab kelaikan bangunan permanen

Format Surat Perjanjian Sewa Ruko (Siap Salin)

descriptionFormat Teks Draf Surat
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH TOKO (RUKO) Nomor: [Nomor Kontrak]/SMR-RUKO/[Bulan]/2026 Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal Bulan Tahun], bertempat di [Kota], telah dibuat dan disepakati perjanjian sewa-menyewa ruang komersial ruko antara: PIHAK PERTAMA (Pemilik Ruko) Nama Lengkap: [Nama Pemilik Sesuai KTP] NIK: [16 Digit NIK] Nama Perusahaan (jika ada): PT / CV [Nama Perusahaan Pemilik] Alamat Domisili: [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Nomor Telepon / WA: [Nomor HP Aktif] PIHAK KEDUA (Penyewa / Pelaku Usaha) Nama Lengkap: [Nama Direktur / Penanggung Jawab Usaha] NIK: [16 Digit NIK] Nama Badan Usaha / Toko: [Nama Perusahaan / Brand Toko] NPWP: [16 Digit NPWP Penyewa] Alamat Kantor / Domisili: [Alamat Lengkap] Nomor Telepon / WA: [Nomor HP Aktif] Kedua belah pihak sepakat melakukan sewa-menyewa unit ruko dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: OBJEK SEWA & PERIZINAN DOMISILI 1. Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua satu unit bangunan Rumah Toko (Ruko) seluas [Luas Bangunan] m² ([Jumlah Lantai] Lantai) yang beralamat di: [Alamat Lengkap Ruko: Kompleks/Jalan, Nomor Unit, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kode Pos], berdiri di atas Sertifikat [SHM/HGB] Nomor [Nomor Sertifikat]. 2. Pihak Pertama mengizinkan Pihak Kedua menggunakan alamat ruko tersebut sebagai domisili resmi usaha yang sah untuk keperluan pencatatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada sistem OSS dan pembukaan rekening bank operasional usaha. 3. Pihak Kedua memanfaatkan ruko tersebut semata-mata untuk kegiatan usaha [Sebutkan Bidang Usaha: misal Perkantoran / Restoran / Ritel / Apotek] dan tidak melanggar ketentuan perizinan daerah setempat. PASAL 2: JANGKA WAKTU SEWA 1. Perjanjian sewa ini berlaku selama [Jumlah Tahun, misal: 2 (dua) tahun], terhitung mulai tanggal [DD Bulan YYYY] sampai dengan [DD Bulan YYYY]. 2. Pihak Pertama wajib memberikan masa tenggang renovasi awal (fitting-out period) tanpa beban sewa selama [misal: 14 hari] kalender sebelum masa sewa efektif berjalan. PASAL 3: HARGA SEWA, CARA BAYAR & ASPEK PERPAJAKAN 1. Harga sewa ruko disepakati sebesar Rp [Nominal per Tahun] per tahun, sehingga total nilai kontrak untuk [Jumlah Tahun] tahun adalah sebesar: Rp [Total Nominal Angka] ([Total Nominal Terbilang Rupiah]). 2. Nilai sewa tersebut [Belum Termasuk / Sudah Termasuk] Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%. (Jika Penyewa Badan Usaha: Pihak Kedua akan memotong PPh Final 10% dan memberikan lembar Bukti Potong Pajak resmi kepada Pihak Pertama). 3. Pembayaran dilakukan secara lunas melalui transfer ke rekening resmi Pihak Pertama: - Bank: [Nama Bank] - Nomor Rekening: [Nomor Rekening] - Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] PASAL 4: UANG JAMINAN (SECURITY DEPOSIT) 1. Pihak Kedua menyerahkan uang jaminan (security deposit) sebesar Rp [Nominal Jaminan, misal: Rp 10.000.000] kepada Pihak Pertama bersamaan dengan pelunasan harga sewa. 2. Uang jaminan akan dikembalikan utuh tanpa bunga kepada Pihak Kedua selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah masa sewa berakhir, setelah dipastikan tidak ada tunggakan tagihan utilitas dan ruko diserahkan dalam kondisi baik. PASAL 5: HAK RENOVASI & PEMASANGAN PAPAN NAMA 1. Pihak Kedua berhak melakukan modifikasi partisi interior ruangan, instalasi AC, dan pengecatan sesuai kebutuhan konsep bisnis, dengan catatan tidak merusak struktur balok dan fondasi utama ruko. 2. Pihak Kedua berhak memasang papan plang nama toko / neon box di area fasad depan ruko. Segala retribusi pajak reklame daerah atas papan nama tersebut menjadi beban dan tanggung jawab penuh Pihak Kedua. PASAL 6: TAGIHAN UTILITAS & BIAYA PENGELOLAAN Selama masa sewa, seluruh biaya pemakaian daya listrik PLN, tagihan air PDAM, sambungan telepon/internet, serta iuran pemeliharaan lingkungan (IPL/keamanan/sampah) menjadi kewajiban rutin Pihak Kedua. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahunan tetap menjadi tanggungan Pihak Pertama. PASAL 7: PENGAKHIRAN SEWA & PENYERAHAN KEMBALI Pada saat masa sewa berakhir dan tidak diperpanjang, Pihak Kedua wajib menyerahkan kembali kunci dan unit ruko kepada Pihak Pertama dalam keadaan bersih dan kosong dari barang dagangan Pihak Kedua, selambat-lambatnya pada tanggal berakhirnya perjanjian. PASAL 8: PENYELESAIAN SENGKETA Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Jika kata sepakat tidak tercapai, para pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri [Kota Lokasi Ruko]. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh kedua pihak. [Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] PIHAK PERTAMA (Pemilik Ruko) (Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan) [Nama Lengkap Pemilik] PIHAK KEDUA (Penyewa / Pelaku Usaha) (Materai Rp 10.000, Tanda Tangan & Cap Stempel Perusahaan) [Nama Direktur / Penanggung Jawab] Jabatan: [Jabatan] SAKSI TRANSAKSI: Saksi: [Nama Saksi Netral / Agen Properti] (____________________)

Cara Membuat Draf Sewa Ruko di Suratin Dong (2 Menit)

  1. Masukkan data identitas pemilik dan data legalitas badan usaha penyewa (termasuk nomor NPWP).
  2. Isi alamat lengkap unit ruko, luas bangunan, dan spesifikasi izin pemakaian domisili.
  3. Tentukan nilai sewa, opsi pemotongan PPh Final 10%, besaran uang deposit jaminan, dan durasi sewa (1-5 tahun).
  4. Unduh dokumen PDF A4 resmi siap cetak, bubuhkan meterai Rp 10.000, dan simpan 1 rangkap sebagai arsip administrasi perizinan usaha.

FAQ

Apakah penyewa berhak meminta salinan sertifikat dan PBB ruko kepada pemilik?

Ya, sangat berhak. Untuk memproses perizinan berusaha di sistem OSS (NIB) dan pendaftaran kantor operasional ke KPP (kantor pelayanan pajak), dinas penanaman modal dan kantor pajak mewajibkan unggah bukti penguasaan tempat berupa surat perjanjian sewa yang dilampiri fotokopi sertifikat (SHM/HGB) dan bukti lunas PBB ruko tahun berjalan.

Apa yang dimaksud dengan Fitting-Out Period (Masa Tenggang Renovasi)?

Fitting-out period adalah masa tenggang (biasanya antara 7 hingga 30 hari) yang diberikan pemilik ruko kepada penyewa untuk mempersiapkan dekorasi, menata perabot, dan memasang partisi sebelum toko/kantor dibuka secara resmi, di mana penyewa belum dikenakan hitungan waktu sewa berjalan.

Bagaimana jika ruko dipindahtangankan (dijual) oleh pemilik kepada orang lain saat masa sewa masih berjalan?

Sesuai Pasal 1576 KUH Perdata (koop breekt geen huur / jual beli tidak memutuskan sewa-menyewa), penjualan ruko kepada pihak ketiga tidak memutuskan perjanjian sewa yang sedang berlangsung. Pemilik baru ruko wajib menghormati masa sewa Pihak Kedua hingga kontrak berakhir sesuai kesepakatan awal.

Disclaimer: Artikel ini adalah intisari hukum perikatan perdata dan peraturan perpajakan sewa properti komersial di Indonesia. Pengaturan klausul khusus dapat disesuaikan dengan regulasi pengelola kawasan ruko atau sentra bisnis setempat.

Bagikan:chatWhatsApp
description

Gunakan Template Resmi Surat Perjanjian Sewa Ruko / Kios

Surat kontrak sewa-menyewa ruko, kios, atau tempat usaha lengkap dengan klausul renovasi, perizinan, dan jam operasional.. Susunan kalimat formal telah disesuaikan dengan standar industri dan instansi pemerintah Indonesia.

editBuka Generator Surat Perjanjian Sewa Ruko / KiosLihat Panduan Lainnya
✦KOMUNITAS & MEDIA SOSIAL• Update Rutin

Suka Panduan Ini? Ikuti Kami di Media Sosial

Dapatkan update contoh surat terbaru, etika korespondensi, dan info berkas kedinasan/PPPK langsung dari praktisi. Bebas request template surat yang belum tersedia!

Follow di Instagram
@suratindong
Follow di Threads
@suratindong
Ikuti di Facebook
Suratin Dong
forumIngin request template surat baru atau tanya seputar format resmi? DM atau mention kami di Instagram / Threads!

Panduan Menarik Lainnya

Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward