Lewati ke konten utama
Suratin Dong Logo
Suratin Dong
surat perjanjian konsinyasi8 menit baca

Surat Perjanjian Konsinyasi (Titip Jual): Format Resmi, Fee & Retur 2026

SD
Tim Editorial Suratin DongSpesialis Dokumen & Korespondensi Resmi
Diterbitkan: 4 November 2026
Bagikan:chatWhatsApp
flash_on
Mau langsung buat Surat Perjanjian Titip Jual (Konsinyasi) tanpa ribet?Isi form singkat dalam 2 menit, unduh PDF A4 resmi tanpa watermark. 100% gratis.
Buat Surat Perjanjian Titip Jual (Konsinyasi) Sekarangarrow_forward

Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta produsen produk kemasan (seperti kue kering, frozen food, kopi kemasan, pakaian distro, dan produk kecantikan), sistem penjualan Konsinyasi (Titip Jual) adalah strategi efektif untuk memperluas jangkauan pasar tanpa perlu membuka toko fisik sendiri. Pemilik produk (consignor) menitipkan barang dagangan di rak toko atau kafe milik pihak penyalur (consignee), dan pembayaran baru dilakukan setelah produk tersebut laku terjual ke konsumen akhir.

Namun, tanpa adanya surat perjanjian konsinyasi tertulis yang tegas, kerja sama titip jual sering kali menimbulkan kerugian bagi pemilik barang: pencairan uang hasil penjualan ditunda-tunda berbulan-bulan, barang hilang di rak toko tanpa ada yang bertanggung jawab mengganti, atau barang yang telah rusak/kedaluwarsa dikembalikan mendadak tanpa pemberitahuan.

Di Indonesia, sistem konsinyasi tunduk pada hukum perdata tentang Pemberian Kuasa (*Lastgeving*) dan Jual Beli. Surat Perjanjian Konsinyasi yang sah mengatur secara transparan mengenai persentase komisi bagi hasil (fee toko), siklus rekonsiliasi stok, jadwal transfer uang hasil penjualan, serta aturan retur barang. Artikel ini membahas dasar hukum, komponen wajib kontrak titip jual, serta format surat resmi siap pakai.

Dasar Hukum Sistem Konsinyasi di Indonesia

Hubungan titip jual barang dagangan mengacu pada:

  • KUH Perdata Pasal 1792: Mengatur tentang perjanjian pemberian kuasa, di mana pemilik barang (consignor) memberikan kuasa kepada pemilik toko (consignee) untuk menjualkan barang miliknya kepada pembeli pihak ketiga atas nama pemilik barang.
  • KUH Perdata Pasal 1800 & 1801: Penerima kuasa berkewajiban melaksanakan tugas titip jual dengan itikad baik dan bertanggung jawab atas kelalaian serta kerugian barang yang berada di bawah pengawasannya.
  • KUH Perdata Pasal 1320: Menetapkan keabsahan perikatan perdata berdasarkan kata sepakat para pihak mengenai pembagian persentase keuntungan.
  • UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai: Perjanjian bisnis kerja sama konsinyasi bernilai transaksi berkelanjutan wajib dibubuhi meterai Rp 10.000.

5 Klausul Wajib dalam Kontrak Titip Jual Produk

  1. Daftar Spesifikasi Produk & Harga Jual Resmi: Rincian nama produk, varian ukuran/rasa, barcode/SKU, Harga Jual Pokok dari produsen, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang boleh dijual toko kepada konsumen akhir.
  2. Besaran Komisi Toko (Bagi Hasil / Margin Fee): Persentase komisi yang berhak dipotong oleh toko dari setiap unit yang terjual (umumnya berkisar antara 15% hingga 35%, tergantung jenis toko dan perputaran barang).
  3. Siklus Tutup Buku & Tanggal Pembayaran: Penetapan tanggal rekonsiliasi stok bulanan (misal: setiap tanggal 25) dan tanggal wajib transfer dana hasil penjualan bersih ke rekening produsen (misal: paling lambat tanggal 1 setiap bulannya).
  4. Ketentuan Barang Rusak & Kedaluwarsa (Expired Date): Aturan penarikan produk sebelum masa kedaluwarsa habis (misal H-14 hari), serta pembagian tanggung jawab jika produk rusak karena kesalahan penanganan staf toko (seperti kemasan sobek atau jatuh) vs kerusakan alami dari pabrik.
  5. Tanggung Jawab Kehilangan Barang di Rak Toko: Ketentuan tegas bahwa setiap selisih barang hilang (shrinkage/lost items) yang tidak terbukti rusak atau terjual di kasir wajib diganti 100% oleh pihak toko sesuai harga pokok.

Pembagian Tanggung Jawab Operasional Konsinyasi

Aspek OperasionalPemilik Barang (Consignor / Produsen)Toko Penyalur (Consignee / Kafe)
Biaya Pengiriman Produk ke TokoDitanggung ProdusenTidak menanggung biaya kirim
Penyediaan Display Rak / EtalaseMenyediakan tester / materi promosiMenyediakan tempat strategis di toko
Risiko Barang Tidak LakuMenerima retur produk wajarTidak berkewajiban membeli barang sisa
Kehilangan Barang Akibat Pencurian TokoTidak menanggungWajib mengganti rugi seharga pokok
Pencatatan Struk Kasir / POSMelakukan pencocokan stok bulananWajib mencatat transaksi kasir secara transparan

Format Surat Perjanjian Konsinyasi (Siap Salin)

descriptionFormat Teks Draf Surat
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA KONSINYASI (TITIP JUAL) Nomor: [Nomor Surat/Kode]/SPK-KSY/[Bulan]/2026 Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal Bulan Tahun], bertempat di [Kota], telah disepakati perjanjian kerja sama konsinyasi antara: PIHAK PERTAMA (PEMILIK PRODUK / CONSIGNOR) Nama Lengkap: [Nama Pemilik Usaha Sesuai KTP] Nama Brand / Usaha: [Nama Brand, misal: Dapur Mama Sejahtera / Kopi Nusantara] NIK / NIB: [16 Digit NIK / NIB Usaha] Alamat Domisili: [Alamat Lengkap Rumah/Kantor] Nomor HP / WA: [Nomor Kontak Aktif] PIHAK KEDUA (PEMILIK TOKO / CONSIGNEE) Nama Lengkap: [Nama Pemilik Toko Sesuai KTP] Nama Toko / Kafe: [Nama Toko, misal: Kafe Sudut Kota / Toko Oleh-Oleh Jaya] NIK / NIB: [16 Digit NIK / NIB Toko] Alamat Toko: [Alamat Lengkap Toko / Lokasi Titip Jual] Nomor HP / WA: [Nomor Kontak Toko] Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama konsinyasi barang dagangan dengan syarat dan ketentuan: PASAL 1: OBJEK BARANG KONSINYASI 1. Pihak Pertama menitipkan barang dagangan produksinya kepada Pihak Kedua untuk dipajang dan dijualkan di toko milik Pihak Kedua. 2. Rincian nama produk, varian, Harga Pokok Penjualan (HPP) titip, dan Harga Jual Konsumen disepakati sebagaimana tertera pada Lampiran Rincian Produk yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perjanjian ini. 3. Setiap penyerahan barang titipan wajib disertai Nota Serah Terima / Surat Jalan Barang Titipan resmi yang ditandatangani oleh kedua pihak. PASAL 2: PERSENTASE KOMISI BAGI HASIL (FEE TOKO) 1. Atas jasa penjualan produk tersebut, Pihak Kedua berhak memperoleh komisi bagi hasil sebesar [Persentase, misal: 20%] dari total nilai harga jual per unit barang yang laku terjual. 2. Pihak Pertama menerima sisa pendapatan bersih sebesar [Persentase, misal: 80%] dari harga jual barang yang laku terjual. 3. Pihak Kedua dilarang menaikkan harga jual konsumen di atas harga yang telah ditetapkan bersama tanpa izin tertulis dari Pihak Pertama. PASAL 3: PERHITUNGAN STOK & JADWAL PEMBAYARAN 1. Penghitungan fisik sisa stok barang (Stock Opname) dilakukan bersama oleh perwakilan kedua pihak pada tanggal [misal: 25] setiap bulannya. 2. Pihak Kedua berkewajiban mentransfer seluruh hasil penjualan bersih barang yang laku terjual kepada Pihak Pertama paling lambat tanggal [misal: 1] setiap awal bulan berikutnya ke rekening: - Bank: [Nama Bank Pihak Pertama] - Nomor Rekening: [Nomor Rekening] - Atas Nama: [Nama Pemilik Rekening] PASAL 4: KETENTUAN RETUR & KERUSAKAN BARANG 1. Barang yang tidak laku terjual dan telah mendekati masa kedaluwarsa maksimal [misal: 14 hari] sebelum batas tanggal kedaluwarsa berhak ditarik kembali (retur) oleh Pihak Pertama tanpa dikenakan biaya apa pun. 2. Apabila terjadi kerusakan kemasan atau kehilangan barang akibat kelalaian staf toko Pihak Kedua, maka Pihak Kedua wajib mengganti rugi seharga nilai pokok (HPP) barang tersebut kepada Pihak Pertama. PASAL 5: JANGKA WAKTU & PENGAKHIRAN PERJANJIAN 1. Perjanjian konsinyasi ini berlaku selama [Jumlah Bulan/Tahun, misal: 1 (satu) tahun] sejak tanggal ditandatangani. 2. Masing-masing pihak berhak mengakhiri kerja sama ini dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis minimal 14 (empat belas) hari kalender sebelumnya, dan Pihak Kedua berkewajiban mengembalikan seluruh sisa stok barang serta melunasi hasil penjualan yang belum terbayar. PASAL 6: PENYELESAIAN SENGKETA Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah mufakat. Apabila tidak tercapai mufakat, diselesaikan di Pengadilan Negeri [Kota Domisili Usaha]. Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh kedua pihak. [Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] PIHAK PERTAMA (Pemilik Produk) (Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan) [Nama Pemilik Produk] Brand: [Nama Brand] PIHAK KEDUA (Pemilik Toko / Kafe) (Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan) [Nama Pemilik Toko] Toko: [Nama Toko/Kafe]

Cara Membuat Dokumen Konsinyasi di Suratin Dong (2 Menit)

  1. Masukkan identitas produsen dan pemilik toko/penyalur.
  2. Rincikan jenis produk titip jual dan persentase komisi bagi hasil toko (10% - 30%).
  3. Tentukan tanggal tutup buku bulanan dan aturan retur barang kedaluwarsa.
  4. Unduh dokumen PDF A4 resmi siap cetak, bubuhkan meterai Rp 10.000 pada kedua rangkap, dan lampirkan daftar harga produk resmi saat serah terima barang.

FAQ

Apakah barang titipan konsinyasi yang rusak karena bencana alam (banjir/gempa) wajib diganti toko?

Tidak wajib, jika terbukti murni keadaan kahar (force majeure Pasal 1245 KUH Perdata) di luar kelalaian pengawasan toko. Kerugian akibat bencana alam yang tidak dapat dihindari umumnya ditanggung oleh pemilik barang, kecuali toko mengasuransikan seluruh isi propertinya.

Bolehkah toko menjual produk konsinyasi di bawah harga resmi produsen (diskon sepihak)?

Tidak boleh, kecuali toko bersedia memotong selisih diskon tersebut dari bagian komisinya sendiri. Menurunkan harga jual tanpa izin dapat merusak standar harga pasar (price war) produk milik produsen di toko-toko rekanan lainnya.

Disclaimer: Format dokumen ini merupakan panduan umum hukum perdata titip jual dagang di Indonesia. Ketentuan khusus mengenai termin pembayaran dan batas retur dapat disesuaikan dengan karakteristik komoditas barang yang diperjualbelikan.

Bagikan:chatWhatsApp
description

Gunakan Template Resmi Surat Perjanjian Titip Jual (Konsinyasi)

Surat perjanjian kemitraan dagang dengan menitipkan stok barang di toko/kafe menggunakan skema bagi hasil/komisi.. Susunan kalimat formal telah disesuaikan dengan standar industri dan instansi pemerintah Indonesia.

editBuka Generator Surat Perjanjian Titip Jual (Konsinyasi)Lihat Panduan Lainnya
✦KOMUNITAS & MEDIA SOSIAL• Update Rutin

Suka Panduan Ini? Ikuti Kami di Media Sosial

Dapatkan update contoh surat terbaru, etika korespondensi, dan info berkas kedinasan/PPPK langsung dari praktisi. Bebas request template surat yang belum tersedia!

Follow di Instagram
@suratindong
Follow di Threads
@suratindong
Ikuti di Facebook
Suratin Dong
forumIngin request template surat baru atau tanya seputar format resmi? DM atau mention kami di Instagram / Threads!

Panduan Menarik Lainnya

Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward
Baca panduan arrow_forward