Surat Perjanjian Kerja merupakan ikatan hukum paling mendasar antara pengusaha (pemberi kerja) dan pekerja/buruh. Di Indonesia, hukum ketenagakerjaan membagi status hubungan kerja menjadi dua skema utama:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): Sering disebut karyawan kontrak.
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT): Sering disebut karyawan tetap.
Keduanya memiliki konsekuensi hukum yang sangat berbeda dalam hal masa kerja, masa percobaan (probation), perlindungan pesangon, dan kewajiban pembayaran uang kompensasi saat kontrak berakhir. Kesalahan dalam merumuskan kontrak kerja dapat mengakibatkan status karyawan kontrak berubah demi hukum menjadi karyawan tetap. Artikel ini mengupas tuntas dasar hukum, perbedaan hak, dan format perjanjian kerja yang sah.
Dasar Hukum yang Berlaku
Ketentuan perjanjian kerja saat ini berpedoman pada:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perbedaan Pokok PKWT vs PKWTT
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, berikut perbandingan komparatif kedua jenis perjanjian kerja:
| Unsur Pembeda | PKWT (Karyawan Kontrak) | PKWTT (Karyawan Tetap) |
|---|---|---|
| Bentuk Perjanjian | Wajib tertulis dengan Bahasa Indonesia | Boleh tertulis atau lisan (jika lisan, wajib ada surat pengangkatan) |
| Masa Percobaan (Probation) | Dilarang. Jika dicantumkan, batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung | Boleh maksimal 3 (tiga) bulan dengan upah tidak boleh di bawah UMR/UMP |
| Jangka Waktu Maksimal | Maksimal total 5 (lima) tahun (termasuk perpanjangan) | Tidak ada batas waktu (hingga pensiun atau PHK) |
| Karakteristik Pekerjaan | Pekerjaan yang sifatnya sementara, sekali selesai, atau musiman. Bukan pekerjaan inti terus-menerus | Bersifat tetap dan terus-menerus |
| Hak Saat Hubungan Berakhir | Berhak atas Uang Kompensasi PKWT (PP 35/2021 Pasal 15) | Berhak atas Uang Pesangon, UPMK, dan UPH sesuai ketentuan PHK |
| Kewajiban Pencatatan | Wajib didaftarkan/dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) secara daring/luring | Tidak diwajibkan pencatatan berkala ke Disnaker |
Aturan Krusial Uang Kompensasi PKWT
Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi ketenagakerjaan terbaru adalah kewajiban pengusaha memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah bekerja minimal 1 (satu) bulan secara terus-menerus saat masa kontraknya berakhir.
Rumus Perhitungan Uang Kompensasi:
- Bekerja selama 12 bulan penuh: 1 bulan upah (Upah pokok + tunjangan tetap).
- Bekerja kurang dari 12 bulan atau lebih dari 12 bulan: Dihitung proporsional dengan formula:
$$\text{Uang Kompensasi} = \frac{\text{Masa Kerja (Bulan)}}{12} \times 1\text{ Bulan Upah}$$
Catatan Pengusaha & HRD: Uang kompensasi wajib dibayarkan setiap kali jangka waktu PKWT selesai, baik kontrak diperpanjang maupun tidak diperpanjang.
Format Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu / PKWT (Siap Salin)
SURAT PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) Nomor: [Nomor Kontrak]/HRD/[Bulan]/2026 Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal Bulan Tahun], bertempat di [Kota], telah disepakati perjanjian kerja antara pihak-pihak: 1. Nama Perusahaan: PT [Nama Perusahaan] Alamat: [Alamat Lengkap Perusahaan] Diwakili Oleh: [Nama Direktur / Manajer HRD] Jabatan: [Jabatan yang mewakili perusahaan] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pengusaha). 2. Nama Lengkap: [Nama Karyawan] NIK (KTP): [16 Digit NIK] Tempat, Tanggal Lahir: [Tempat, Tanggal Lahir] Alamat Domisili: [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pekerja). Kedua belah pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan ketentuan sebagai berikut: PASAL 1: STATUS DAN PENEMPATAN KERJA 1. Pihak Pertama menerima Pihak Kedua sebagai karyawan kontrak dengan jabatan [Nama Jabatan, misal: Staf Administrasi / Software Engineer] pada Departemen [Nama Departemen]. 2. Lokasi kerja Pihak Kedua bertempat di [Kantor Pusat / Cabang / Skema Hybrid]. PASAL 2: JANGKA WAKTU KONTRAK 1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu [Jumlah Bulan/Tahun, misal: 1 (satu) tahun], terhitung mulai tanggal [DD Bulan YYYY] sampai dengan [DD Bulan YYYY]. 2. Perjanjian ini tidak memberlakukan masa percobaan (probation), sebagaimana ketentuan Pasal 58 UU Ketenagakerjaan juncto PP No. 35 Tahun 2021. PASAL 3: WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT 1. Waktu kerja Pihak Kedua disepakati: - [ ] 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja; ATAU - [x] 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja. 2. Pihak Kedua berhak atas istirahat mingguan, cuti tahunan setelah masa kerja 12 bulan berturut-turut, serta hari libur resmi nasional. PASAL 4: UPAH DAN TUNJANGAN 1. Pihak Pertama membayar upah kepada Pihak Kedua setiap tanggal [Tanggal Penggajian, misal: 28] setiap bulannya dengan rincian: - Upah Pokok: Rp [Nominal] - Tunjangan Tetap: Rp [Nominal] - Total Upah Tetap: Rp [Nominal] (tidak boleh di bawah UMP/UMK yang berlaku) 2. Pihak Pertama mendaftarkan Pihak Kedua dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) sesuai regulasi yang berlaku. PASAL 5: UANG KOMPENSASI PKWT 1. Pada saat berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja ini, Pihak Pertama wajib memberikan Uang Kompensasi kepada Pihak Kedua yang besarannya dihitung berdasarkan masa kerja riil mengacu pada Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021. PASAL 6: PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA SEBELUM JATUH TEMPO Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu kontrak berakhir di luar alasan wanprestasi berat, pihak yang mengakhiri wajib membayar ganti rugi sebesar upah sisa masa kontrak kepada pihak lainnya, kecuali disepakati lain secara tertulis. PASAL 7: PENYELESAIAN PERSELISIHAN Segala perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah mufakat (bipartit). Apabila tidak tercapai kesepakatan, maka diselesaikan melalui mekanisme Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setempat. Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua. [Tempat/Kota], [Tanggal Bulan Tahun] PIHAK PERTAMA, PT [Nama Perusahaan] (Materai Rp 10.000 & Stempel) [Nama Pejabat HRD/Direktur] Jabatan: [Jabatan] PIHAK KEDUA, Pekerja (Materai Rp 10.000 & Tanda Tangan) [Nama Lengkap Karyawan]
4 Kesalahan Umum yang Mengubah PKWT Jadi Karyawan Tetap (PKWTT)
Pengusaha sering kali tidak menyadari bahwa kesalahan klausul kontrak dapat memicu penalti hukum:
- Memasukkan Klausul Masa Percobaan (Probation): Jika kontrak PKWT memuat masa percobaan 3 bulan, klausul tersebut batal demi hukum dan pekerja secara otomatis diakui masa kerjanya sejak hari pertama.
- Mempekerjakan untuk Pekerjaan Bersifat Permanen: Menugaskan pekerja kontrak untuk operasional rutin yang tidak pernah berhenti dan terus menerus dapat diperkarakan di Disnaker sebagai pelanggaran objek PKWT.
- Membuat Kontrak PKWT Hanya Secara Lisan: PKWT yang dibuat lisan otomatis dianggap sebagai PKWTT sejak timbulnya hubungan kerja.
- Melewati Batas Akumulasi 5 Tahun: Jika total masa kontrak melebihi batas 5 tahun tanpa jeda atau perubahan status, pekerja berhak menuntut status pengangkatan sebagai pegawai tetap.
FAQ
Apakah pekerja kontrak yang mengundurkan diri (resign) berhak mendapat uang kompensasi?
Sesuai Pasal 17 PP 35/2021, jika pekerja mengakhiri PKWT sebelum jangka waktunya selesai (resign di tengah jalan), pekerja tetap berhak atas uang kompensasi proporsional atas masa kerja yang telah dijalaninya, namun pekerja berpotensi terkena kewajiban ganti rugi sisa kontrak jika diatur dalam perjanjian.
Apakah kontrak kerja wajib didaftarkan ke Disnaker?
Ya. Pemberi kerja wajib mencatatkan PKWT ke Dinas Ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan perjanjian, yang umumnya dilakukan melalui portal daring kemnaker.go.id.
Disclaimer: Artikel ini merupakan intisari ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia. Pengaturan teknis hak dan kewajiban dapat dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) masing-masing badan usaha. Terakhir diperbarui: 4 November 2026.
