Penyusunan tugas akhir akademik—mulai dari laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL), Skripsi jenjang Sarjana (S1), Tesis Magister (S2), hingga Disertasi Doktoral (S3)—menuntut mahasiswa melakukan pengumpulan data empiris (data collection). Pengumpulan data tersebut dilakukan melalui penyebaran kuesioner angket, wawancara mendalam dengan narasumber pimpinan, observasi lapangan, hingga pengujian sampel laboratorium di lokasi penelitian.
Lokasi penelitian (lokus riset) dapat bertempat di instansi pemerintahan daerah (dinas/badan), sekolah negeri/swasta, fasilitas kesehatan (rumah sakit/puskesmas), BUMN, maupun kantor perusahaan swasta.
Pihak instansi atau manajemen perusahaan tentu tidak dapat sembarangan membuka akses data internal atau mengizinkan pihak asing mewawancarai stafnya tanpa surat tugas resmi. Untuk memberikan legalitas formal serta jaminan kerahasiaan data (confidentiality), perguruan tinggi menerbitkan Surat Pengantar / Permohonan Izin Penelitian.
Artikel ini mengulas tata kelola perizinan riset di Indonesia menurut Permendagri No. 3 Tahun 2018, prosedur pengurusan rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta format surat resmi siap pakai.
Regulasi Izin Riset: Permendagri No. 3 Tahun 2018
Di Indonesia, pelaksanaan penelitian di ruang publik atau instansi daerah diatur secara tertib:
- Permendagri No. 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP): Menghapus birokrasi perizinan riset yang berbelit-belit dan menetapkan bahwa penerbitan SKP di tingkat kabupaten/kota atau provinsi dilakukan secara cepat dan GRATIS (tanpa pungutan biaya) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: Menjamin kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik bagi dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi bidang penelitian.
- Klausul Kerahasiaan Data (Non-Disclosure Agreement): Mahasiswa peneliti terikat secara etis dan hukum bahwa data mentah yang diperoleh hanya digunakan untuk kepentingan analisis akademis dan tidak dipublikasikan untuk tujuan komersial yang merugikan instansi lokus riset.
Kapan Membutuhkan Rekomendasi Bakesbangpol?
| Lokasi Penelitian | Apakah Wajib Rekomendasi Bakesbangpol Pemda? | Alur Pengajuan Surat |
|---|---|---|
| Sekolah Negeri / Dinas Pemda / Puskesmas | YA, WAJIB | Surat Pengantar Kampus ➔ Bakesbangpol / DPMPTSP Pemda ➔ Surat Izin ke Dinas Terkait |
| Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) | YA, WAJIB | Ditambah uji kelaikan etik (ethical clearance) Komite Etik Penelitian RS |
| Perusahaan Swasta / Startup / Kafe | TIDAK PERLU | Langsung membawa Surat Pengantar Dekanat Kampus ke Bagian HRD / Manajemen Perusahaan |
| Komunitas / Organisasi Non-Pemerintah | TIDAK PERLU | Cukup Surat Pengantar Resmi Kampus ditujukan ke Ketua Yayasan/Komunitas |
Format Surat Pengantar Izin Penelitian Skripsi (Siap Salin)
KEMENTERIAN PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI UNIVERSITAS [NAMA UNIVERSITAS NEGERI/SWASTA] FAKULTAS [NAMA FAKULTAS] [Alamat Gedung Dekanat Kampus, Nomor Telepon, Email, dan Website Resmi] --- Nomor: [Nomor Surat/Kode]/UN[Kode]/PNLT/[Bulan]/2026 Lampiran: 1 (satu) Berkas Proposal Penelitian Perihal: Permohonan Izin Penelitian / Pengambilan Data Skripsi [Nama Kota], [Tanggal Bulan Tahun] Kepada Yth. Pimpinan / Direktur / Kepala [Nama Instansi / Perusahaan Tujuan] [Alamat Lengkap Instansi / Perusahaan Tujuan Penelitian] di Tempat Dengan hormat, Dalam rangka menyelesaikan tugas akhir program studi strata satu (S1) pada Fakultas [Nama Fakultas] Universitas [Nama Universitas], dengan ini kami memohon kesediaan Bapak/Ibu untuk memberikan izin penelitian dan pengambilan data kepada mahasiswa kami: - Nama Lengkap Mahasiswa: [Nama Mahasiswa Sesuai KTM/KTP] - Nomor Induk Mahasiswa (NIM): [Nomor Pokok Mahasiswa] - Program Studi / Jurusan: [Nama Program Studi] - Fakultas: [Nama Fakultas] - Nomor HP / WhatsApp: [Nomor Kontak Aktif Mahasiswa] - Dosen Pembimbing I: [Nama Dosen Pembimbing I Beserta Gelar] - Dosen Pembimbing II: [Nama Dosen Pembimbing II Beserta Gelar] Mahasiswa yang bersangkutan bermaksud melaksanakan penelitian ilmiah guna penyusunan skripsi dengan rincian kegiatan: - Judul Penelitian: "[Tuliskan Judul Penelitian / Skripsi Secara Lengkap dan Jelas]" - Waktu Pelaksanaan: [Bulan Mulai] s.d. [Bulan Selesai Tahun 2026] - Metode Pengumpulan Data: Penyebaran angket kuesioner kepada staf, wawancara mendalam dengan pejabat terkait, dan telaah dokumen operasional. Kami menjamin bahwa seluruh data dan informasi yang diperoleh oleh mahasiswa kami hanya akan digunakan semata-mata untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan penulisan skripsi akademik, serta menjaga kerahasiaan data internal instansi Bapak/Ibu sesuai etika penelitian ilmiah. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Atas bantuan, kerja sama, dan izin yang Bapak/Ibu berikan kepada mahasiswa kami, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. a.n. Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik & Kemahasiswaan (Cap Stempel Dinas Fakultas & Tanda Tangan) [Nama Pejabat Dekanat Beserta Gelar Lengkap] NIP. [Nomor Induk Pegawai]
Cara Membuat Dokumen Izin Riset di Suratin Dong (2 Menit)
- Masukkan nama perguruan tinggi, fakultas, dan nomor surat resmi.
- Masukkan data mahasiswa (nama, NIM, prodi) dan nama dosen pembimbing skripsi.
- Masukkan judul penelitian dan nama instansi/perusahaan tujuan penelitian.
- Unduh dokumen PDF A4 resmi rapi tanpa watermark, serahkan ke bagian Subbag Tata Usaha / Dekanat kampus untuk cap stempel dinas, dan kirimkan langsung ke kantor instansi tujuan.
FAQ
Apakah penerbitan rekomendasi izin penelitian di Bakesbangpol Pemda dipungut biaya?
Sama sekali tidak dipungut biaya (Gratis / Rp 0). Sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2018, pengurusan Surat Keterangan Penelitian di tingkat dinas PTSP atau Bakesbangpol dilarang memungut retribusi apa pun dari mahasiswa atau peneliti.
Berapa lama durasi izin penelitian yang biasa diberikan instansi?
Surat izin penelitian umumnya berlaku selama 1 (satu) hingga 3 (tiga) bulan tergantung jadwal riset yang tercantum pada proposal. Jika penelitian membutuhkan perpanjangan waktu pengumpulan data laboratorium, mahasiswa dapat mengajukan surat permohonan perpanjangan izin riset dari dekanat kampus.
Disclaimer: Format dokumen ini merupakan panduan umum administrasi penelitian Tridharma Perguruan Tinggi di Indonesia. Penelitian klinis medis pada subjek manusia wajib melampirkan lembar Ethical Clearance dari komite etik rumah sakit.
